“Untuk persiapan sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan terhadap Brigadir J dan juga kasus perintangan penyidikan.
Baca Juga: Arab Saudi Gunakan Teknologi AI untuk Mengontrol Kerumunan Jamaah Umrah
Terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding dalam kasus pembunuhan berencana ini yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan eksekutor terhadap Brigadir J sendiri dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E diketahui tidak mengajukan banding atas vonis yang telah diterimanya ini.***