Penyebar QRIS Palsu di Masjid Ternyata Lakukan Aksi Serupa di Pasar hingga Bank, Berikut Daftar Lokasinya

- 11 April 2023, 19:27 WIB
Penyebar QRIS palsu
Penyebar QRIS palsu /Instagram/redasamudera.id/

Baca Juga: Anas Urbaningrum Keluar dari Lapas Sukamiskin, Minta Maaf karena Tak Mati Membusuk di Penjara

MIML terancam hukuman penjara di atas lima tahun dan juga ada dikenakan sanksi denda.

“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan, itu semua ada ancaman hukuman kurungan di atas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” tandas Auliansyah.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x