Selanjutnya, untuk sidang banding terdakwa Putri Candrawathi akan diketuai oleh Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Lebih lanjut, untuk sidang terdakwa banding Ricky Rizal akan diketuai oleh H Mulyanto dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Baca Juga: 12 April Memperingati Apa? Ada Hari Anak Jalanan Sedunia
Terakhir, untuk sidang banding terdakwa Kuat Ma'ruf akan diketuai oleh Abdul Fattah bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara untuk Bharada E, Bharada E divonis selama 1 tahun 6 bulan. Hukuman Bharada E ini diketahui lebih ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Kelima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 51 Dibuka? Simak Cara Mudah Daftarnya Secara Online di Situs Resmi
Ferdy Sambo juga diketahui didakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***