Kabareskrim Polri Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Diduga Kepemilikan Senjata Api Ilegal

- 12 April 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi - Kabareskrim Polri telah mengeluarkan perintah penangkapan Dito Mahendra, yang diduga memiliki senjata api ilegal.
Ilustrasi - Kabareskrim Polri telah mengeluarkan perintah penangkapan Dito Mahendra, yang diduga memiliki senjata api ilegal. /Unsplash/thdef/

PR DEPOK - Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, telah memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra yang diduga memiliki senjata api ilegal. Kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri.

“Ke Pak Dirtipidum ya, ke Pak Djuhandhani. Kayaknya sudah saya suruh tangkap (Dito Mahendra),” ujar Agus kepada wartawan, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.Com dari PMJ News, Selasa 12 April 2023.

Agus tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Dito Mahendra dan apakah Dito Mahendra akan mematuhi panggilan yang telah dilayangkan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memantau keberadaan Dito Mahendra, yang telah mangkir dari panggilan penyidik terkait dengan kepemilikan 9 jenis senjata api yang tidak memiliki surat izin.

Baca Juga: 9 Tempat Bukber di Depok yang Kids Friendly Lengkap dengan Alamat dan Nomor Reservasi

Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saksi tidak dapat dicekal tetapi pihaknya telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memberitahu penyidik jika Dito Mahendra mencoba kabur ke luar negeri.

Penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kepemilikan senjata api yang tidak memiliki surat izin.

Langkah tersebut dilakukan karena Dito tidak menghadiri panggilan penyidik sebanyak dua kali dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyidik memiliki hak untuk melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Buntut Penipuan, Kapolres Metro Jaksel Imbau Masyarakat Konfirmasi Ulang Usai Lakukan Infak melalui QRIS

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x