Kabareskrim Polri Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Diduga Kepemilikan Senjata Api Ilegal

- 12 April 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi - Kabareskrim Polri telah mengeluarkan perintah penangkapan Dito Mahendra, yang diduga memiliki senjata api ilegal.
Ilustrasi - Kabareskrim Polri telah mengeluarkan perintah penangkapan Dito Mahendra, yang diduga memiliki senjata api ilegal. /Unsplash/thdef/

“Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tukasnya.

Kasus ini terbuka setelah tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra terkait dengan kasus TPPU mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada tanggal Senin, 13 Maret.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan 15 senjata api dari berbagai jenis.

Baca Juga: Bukan Hanya Menyasar Orang Tua, Parkinson Juga Dapat Menyerang Usia Muda! Yuk Kenali Gejalanya

Dilansir PikiranRakyat-Depok.Com dari Antara, sebelumnya Dittipidum Bareskrim Polri mengatakan bahwa dari 15 senjata api yang ditemukan KPK dalam penggeledahan di rumah Dito Mahendra, sebanyak sembilan senjata api dari berbagai jenis tidak memiliki dokumen atau surat izin yang sah (ilegal).

Kesembilan senjata api yang ilegal tersebut telah dijadikan sebagai barang bukti dalam sebuah perkara yang sedang ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Diantara sembilan senjata api tersebut terdapat satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstadt Arms, satu pucuk senapan Noveske Rifleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP5, dan satu pucuk senapan angin Walther.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah