PR DEPOK – Dalam periode mudik Hari Raya Idul Fitri 2023, akan ada beberapa kendaraan pengangkut barang yang dilarang melintas pada jalan tertentu mulai 19 April 2023.
Beberapa kendaraan berat yang dilarang melintas pada mudik Hari Raya Idul Fitri 2023 diantaranya adalah mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.
Selain itu, mobil barang yang dipakai untuk mengangkut bahan galian seperti tanah, pasir batu dan bahan tambang serta bahan bangunan sepert besi, semen dan kayu juga dilarang melintas.
Hal ini sebagaimana telah diatur Pemerintah melalui sebuah buku yang berjudul ‘Panduan Mudik 2023’ yang telah diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik Idul Fitri 2023 akan dimulai pada 19 April 2023 besok pukul 00.00 WIB sampai tanggal 21 April 2023.
Sedangkan untuk arus balik, jadwal pembatasan kendaraan berat ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2023 pada pukul 00.00 WIB sampai tanggal 27 April 2023 untuk arus balik 1 dan 29 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 untuk arus balik 2.