Syarat Penitipan Kendaraan Gratis di Mapolrestabes Bandung, Pastikan Tenang saat Mudik Lebaran 2023

- 18 April 2023, 09:56 WIB
Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk menggunakan layanan penitipan kendaraan gratis di Mapolrestabes Bandung.*
Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk menggunakan layanan penitipan kendaraan gratis di Mapolrestabes Bandung.* /Pixabay/inataro/

PR DEPOK - Mapolrestabes Bandung membukan layanan penitipan kendaraan gratis selama masyarakat mudik Lebaran 2023.

 

"Kepada seluruh warga Kota Bandung yang hendak melaksanakan mudik lebaran dengan menggunakan angkutan umum, bisa menitipkan kendaraan baik sepeda motor atau pun mobil ke Mapolrestabes Bandung," tulis akun @tmcpolrestabesbndung.

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk menggunakan layanan penitipan kendaraan gratis di Mapolrestabes Bandung:

Untuk masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan, hanya perlu melampirkan Fotocopy STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Baca Juga: Penerima BPNT dan PKH Akan Dapat Bansos Pangan 2023, Segera Cek Penerima via cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai informasi tambahan, puncak arus mudik Lebaran 2023 diprediksi akan terjadi pada Rabu, 19 April 2023 besok.

Pastikan Anda membawa SIM dan STNK selama mudik lebaran jika menggunakan kendaraan pribadi maupun rental.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x