Ini Kendaraan yang Dilarang Melintas Mulai 19 April 2023 dan Daftar Jalan yang Lakukan Pembatasan

- 18 April 2023, 12:17 WIB
Jenis kendaraan yang dilarang melintas mulai 19 April 2023 serta daftar jalan yang lakukan pembatasan.
Jenis kendaraan yang dilarang melintas mulai 19 April 2023 serta daftar jalan yang lakukan pembatasan. /ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI

Sementara itu, pemerintah akan membuat pengecualian pada sebagian mobil barang agar diperbolehkan melintas saat periode mudik Idul Fitri 2023.

Kendaraan tersebut diantaranya adalah pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, bahan pokok, pupuk, pengangkut sepeda motor mudik gratis, dan hantaran uang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Rabu, 19 April 2023: Kerja Keras akan Membawa pada Kesuksesan

Bagi mobil barang yang nantinya mendapat pengecualian, mobil wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mana surat ini harus diterbitkan oleh pemilik barang.

Nantinya, surat tersebut harus berisi tentang jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman barang. Surat muatan harus ditempel pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Adapun berikut adalah daftar jalan yang akan melakukan pembatasan kendaraan:

Jalan Non Tol

Baca Juga: 15 Lokasi Sholat Idul Fitri di Bekasi untuk Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023

1. Medan – Berastagi

2. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah