Sementara itu, pemerintah akan membuat pengecualian pada sebagian mobil barang agar diperbolehkan melintas saat periode mudik Idul Fitri 2023.
Kendaraan tersebut diantaranya adalah pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, bahan pokok, pupuk, pengangkut sepeda motor mudik gratis, dan hantaran uang.
Bagi mobil barang yang nantinya mendapat pengecualian, mobil wajib dilengkapi dengan surat muatan yang mana surat ini harus diterbitkan oleh pemilik barang.
Nantinya, surat tersebut harus berisi tentang jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman barang. Surat muatan harus ditempel pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.
Adapun berikut adalah daftar jalan yang akan melakukan pembatasan kendaraan:
Jalan Non Tol
Baca Juga: 15 Lokasi Sholat Idul Fitri di Bekasi untuk Muhammadiyah pada Jumat, 21 April 2023
1. Medan – Berastagi
2. Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea