Polda Lampung Hentikan Proses Penyelidikan terhadap Bima, Ini Alasannya

- 18 April 2023, 16:50 WIB
Polda Lampung mengungkap bahwa mereka telah menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima karena alasan ini.
Polda Lampung mengungkap bahwa mereka telah menghentikan proses penyelidikan terhadap TikToker Bima karena alasan ini. /Akun TikTok@awbimax/

PR DEPOK - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menghentikan proses penyelidikan terhadap Bima Yudho Saputro.

Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, Dirreskrimsus Polda Lampung, menyatakan bahwa pihaknya telah menyetop proses penyelidikan terhadap anak muda itu.

Musababnya, kata Donny, karena setelah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, laporan tersebut tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Adapun enam saksi yang dimaksud Donny, antara lain, terdiri dari tiga saksi ahli dan tiga saksi masyarakat, termasuk pelapor.

Baca Juga: Catat Lokasi Bengkel Siaga Mudik Lebaran 2023 dari Suzki, Ada Dimana?

Menurut Donny, berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan, laporan terhadap Bima tidak memenuhi unsur pidana. Bukti yang dimaksud dalam hal ini adalah keterangan saksi, klarifikasi, atau hasil gelar perkara.

Seperti diketahui, Bima adalah seorang muda yang beberapa waktu lalu ramai dibicarakan karena mengkritik Provinsi Lampung.

Dalam kritiknya, Bima menyatakan bahwa daerah tersebut tak maju-maju, bahkan menyematkan sebutan "Dajjal" untuk provinsi tersebut. Karena kata "Dajjal" itulah Bima dilaporkan ke pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x