Momen Idul Fitri 1444 Hijriah, Sebanyak 7.624 Warga Binaan Jakarta Mendapatkan Remisi Khusus

- 22 April 2023, 16:03 WIB
7.624 warga binaan Jakarta mendapatkan remisi khusus di momen Idul Fitri 1444 Hijriah.
7.624 warga binaan Jakarta mendapatkan remisi khusus di momen Idul Fitri 1444 Hijriah. /Pixabay/KERBSTONE

PR DEPOK - Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, sebanyak 7.624 warga binaan yang tinggal di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta telah menerima remisi khusus pengurangan tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Dilansir dari ANTARA oleh PikiranRakyat-Depok.Com, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, telah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Remisi kepada delapan orang perwakilan warga binaan dan anak binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Sabtu.

Sebelumnya, Kemenkumham telah mengusulkan 7.833 orang warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi dari total 16.057 warga binaan yang menempati lapas/rutan pada tanggal 22 April 2023.

Namun, menurutnya, dari jumlah warga binaan yang telah diusulkan, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah memutuskan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 646.PK.05.04 Tahun 2023 bahwa 7.515 di antaranya akan menerima remisi khusus satu dengan pengurangan masa tahanan.

Baca Juga: Benarkah BPNT April 2023 Cair setelah Lebaran? Cek Estimasi Jadwal dan Nama Penerima di Link Ini

Sementara itu, 109 warga binaan lainnya akan diberikan remisi khusus dua dan langsung dibebaskan.

Menurut Ibnu, remisi diberikan sebagai tanda penghargaan kepada warga binaan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dan juga sebagai dukungan untuk membantu mereka kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah dibebaskan dari masa tahanan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x