PR DEPOK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI turut buka suara terkait terpidana Djoko Tjandra terima remisi sebanyak dua bulan.
Soal Djoko Tjandra mendapatkan remisi dua bulan itu disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia menjelaskan alasan Djoko Tjandara menerima remisi sebanyak dua bulan ini lantaran sudah jalani satu per tiga masa pidana.
Baca Juga: Tarikan Napas dan Kedipan Mata Rizky Billar Saat Ijab Kabul Dianalisa Pakar Mikro Ekspresi
"Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Rika Aprianti dalam keterangan resmi.
Hal itu, dikatakan dia, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12/K/PIP.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2019.
Pada putusan itu, bagi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan memperoleh remisi sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2006.
"Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi," kata Rika Aprianti menjelaskan.