Oleh sebab itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang mempunyai hak untuk mendapatkan remisi.
Diketahui sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditetapkan sebagai terpidana kasus "cessie" Bank Bali.
Djoko Tjandra divonis hukuman selama 4,5 tahun penjara ditambah dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurangan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.
Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini
Namun baru-baru ini dikabarkan Djoko Tjandra mendapatkan remisi alias pengurangan masa hukuman dua bulan penjara dalam kasus tersebut.***