Djoko Tjandra Dapat Remisi Dua Bulan, Begini Penjelasan Kemenkumham

- 20 Agustus 2021, 12:22 WIB
Kemenkumham beri penjelasan terkait Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi hukuman dua bulan.
Kemenkumham beri penjelasan terkait Djoko Tjandra yang mendapatkan remisi hukuman dua bulan. /ANTARA FOTO/Aprilio Akbar./

Oleh sebab itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang mempunyai hak untuk mendapatkan remisi.

Diketahui sebelumnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ditetapkan sebagai terpidana kasus "cessie" Bank Bali.

Djoko Tjandra divonis hukuman selama 4,5 tahun penjara ditambah dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurangan.

Penetapan tersebut dilakukan setelah Djoko Tjandra terbukti menyuap aparat penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini

Namun baru-baru ini dikabarkan Djoko Tjandra mendapatkan remisi alias pengurangan masa hukuman dua bulan penjara dalam kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah