PR DEPOK – Aditya Hasibuan (AH) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Sebelumnya, Aditya Hasibuan menjadi perbincangan netizen setelah video penganiayaan yang ia lakukan pada mahasiswa viral di media sosial.
Sebagai informasi, Aditya Hasibuan merupakan anak dari perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Aditya Hasibuan (AH) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa yang bernama Ken Admiral.
“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Kapan Dibuka? Yuk Cek Estimasi Pendaftaran dan Tips Jitu Lolos Seleksi
Sumaryono juga mengungkap bahwa baik Aditya Hasibuan maupun Ken Admiral sama-sama saling melapor. Namun, penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan yang ditujukan oleh Aditya Hasibuan.
Sementara untuk laporan yang ditujukan oleh Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan juga pelapor.