Polda Sumatera Utara Tetapkan Aditya Hasibuan sebagai Tersangka atas Kasus Penganiayaan Mahasiswa

- 26 April 2023, 15:02 WIB
Polda Sumatera Utara tetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan mahasiswa.
Polda Sumatera Utara tetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan mahasiswa. /Twitter @mazzini_gsp

PR DEPOK – Aditya Hasibuan (AH) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan mahasiswa oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

 

Sebelumnya, Aditya Hasibuan menjadi perbincangan netizen setelah video penganiayaan yang ia lakukan pada mahasiswa viral di media sosial.

Sebagai informasi, Aditya Hasibuan merupakan anak dari perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Aditya Hasibuan (AH) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa yang bernama Ken Admiral.

“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono sebagaimana yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Kapan Dibuka? Yuk Cek Estimasi Pendaftaran dan Tips Jitu Lolos Seleksi

Sumaryono juga mengungkap bahwa baik Aditya Hasibuan maupun Ken Admiral sama-sama saling melapor. Namun, penyidik menilai tidak ada unsur pidana dalam laporan yang ditujukan oleh Aditya Hasibuan.

Sementara untuk laporan yang ditujukan oleh Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor dan juga pelapor.

“Kami menerima dua laporan, yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” jelas Sumaryono.

Atas kasus ini, melalui gelar perkara khusus pada hari Selasa, 25 April 2023, Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Baca Juga: BPNT Maret-April 2023 Cair Tanggal Berapa? Ini Daftar Nama Penerimanya, Akses Link Berikut

“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, Aditya Hasibuan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Aditya Hasibuan merupakan anak dari perwira polisi yang diduga melakukan penganiayaan kepada Ken Admiral karena cekcok di jalan pada tanggal 21 Desember 2022 lalu.

Peristiwa ini terjadi ketika Aditya Hasibuan menghentikan mobil Ken di SPBU Jalan Ring Road Medan kemudian pelaku diketahui memukul pelipis korban sebanyak tiga kali.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata di Garut yang Bisa Dikunjungi saat Libur Lebaran, Salah Satunya Bukit Teletubies

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, terlihat Aditya yang membenturkan kepala korban ke aspal berulang-ulang kali meski Ken sudah meminta maaf.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah