PR DEPOK - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan setelah menerima pelimpahan berkas banding anak AG dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, anak AG merupakan terdakwa kasus penganiayaan David Ozora bersama kekasihnya Mario Dandy.
"Jadwal sidangnya pada hari ini serta bersifat terbuka untuk umum," ujar Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Kamis.
Baca Juga: Cek Lokasi Layanan Samsat Keliling di Wilayah Jadetabek Hari Ini, Kamis 27 April 2023
Binsar menjelaskan bahwa pelimpahan berkas anak AG dari PN Jaksel ke PT DKI itu berrsifat sebagai pelengkap.
Sehingga sidang putusan terhadap terdakwa kasus penganiayaan anak AG dapat digelar hari ini.
"Putusannya sudah lebih dulu, namun berkas yang lain baru sampai. Berkas itu sifatnya sebagai pelengkap, seperti berita acara sidang dan sebagainya," katanya.
Baca Juga: Kategori Masyarakat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2023, Cek Namanya di cekbansos.kemensos.go.id
Lebih lanjut, Binsar juga menyampaikan bahwa berkas perkara banding anak AG tersebut tengah dipelajari oleh hakim tunggal.