Kasatpol PP DKI Jakarta Ingatkan Partai Politik untuk Pasang Atribut Berizin

- 30 April 2023, 19:41 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta ingatkan partai politik untuk pasang atribut berizin.
Kasatpol PP DKI Jakarta ingatkan partai politik untuk pasang atribut berizin. /Antara

Arifin juga mengatakan bahwa waktu untuk memasang atribut partai politik itu, merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sesuai dengan jadwal Pemilu 2024.

KPU juga akan mengatur kawasan yang diperbolehkan untuk dipasangi atribut parpol, dan Bawaslu juga akan turut mengawasi.

Baca Juga: Liga Inggris Newcastle United vs Southampton Minggu 30 April 2023: Preview dan Link Streaming

Diketahui, petugas gabungan Satpol PP dan tim Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Gelora, telah menurunkan atribut parpol berupa ratusan bendera dan spanduk di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pencabutan bendera parpol dan spanduk ucapan Selamat Idul Fitri juga dilakukan di kawasan flyover Ladokgi dan Slipi.

Begitupun dengan Lurah Gelora, Nurul Huda, yang berpendapat bahwa pemasangan atribut partai politik tersebut melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum. Ia menegaskan bahwa menurunkan bendera parpol dan spanduk ucapan itu, telah sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta juga pernah menyisir sejumlah atribut partai politik yang tidak mengantongi izin pada Februari lalu, diantaranya berada di kawasan Jalan Layang Pramuka.

Baca Juga: 13 Link Twibbon Hari Buruh 2023, Unduh Gratis Desain Terbaru dan Pasang di Media Sosial Kamu

Tidak hanya itu, Bawaslu Jakarta Barat juga pernah menyurati 18 partai politik untuk tidak memasang atribut kampanye, di luar jadwal Pemilu yang sesuai dengan peraturan.

Ketua Bawaslu Jakbar, Oding Junaedi, juga sempat menyoroti sejumlah partai politik yang memasang atribut untuk berkampanye calon perseorangan. Mengingat, yang baru diresmikan adalah nomor urut partai saja.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah