PR DEPOK – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, mengingatkan partai politik untuk memasang beragam atribut, dengan meminta izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Tidak hanya harus mengantongi izin, Arifin juga ingatkan parpol untuk mengajukan permohonan waktu jika ingin memasang atribut politik.
“Ya, harus bersurat ke pemerintah provinsi. Mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan,” kata Arifin dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Arifin menerangkan, waktu pemasangan atribut partai politik biasanya selama 14 hari dan tak mendapatkan perpanjangan waktu untuk pemasangannya.
Baca Juga: Link Nonton Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Swordsmith Village Arc Episode 4 Sub Indo
Saat waktu tenggat telah tiba, atribut parpol tersebut harus segera diturunkan. Jika tidak, Satpol PP akan menurunkan dengan paksa atribut tersebut.
Diketahui, waktu tahapan Pemilu 2024 segera dimulai, Arifin mengingatkan hal tersebut untuk antisipasi pelanggaran tersebut.