Kasatpol PP DKI Jakarta Ingatkan Partai Politik untuk Pasang Atribut Berizin

- 30 April 2023, 19:41 WIB
Kasatpol PP DKI Jakarta ingatkan partai politik untuk pasang atribut berizin.
Kasatpol PP DKI Jakarta ingatkan partai politik untuk pasang atribut berizin. /Antara

Adapun para calon baru diperbolehkan berkampanye sebagai calon legislatif di selama 75 hari di masa kampanye, yang akan berlangsung pada November 2023 mendatang.

Masih dalam konteks yang sama, Arifin kembali mengingatkan bahwa partai politik harus mengantongi izin Pemprov DKI Jakarta, jika ingin memasang atribut di ruang publik, khususnya di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah