WNA Asal Nigeria Diciduk Polisi Setelah Aniaya Dua Nenek di Wilayah Jakarta Utara

- 7 Mei 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi ditangkap - Seorang WNA asal Nigeria dijadikan tersangka oleh polisi setelah menganiaya dua orang nenek di wilayah Jakarta Utara.
Ilustrasi ditangkap - Seorang WNA asal Nigeria dijadikan tersangka oleh polisi setelah menganiaya dua orang nenek di wilayah Jakarta Utara. /Pexels/Kindel Media/

Pihaknya akan melakukan tes urine untuk mengidentifikasi apakah tindakan kekerasan ini disebabkan oleh faktor lain, seperti minuman keras, narkoba, atau penyebab lainnya.

"Saat ini, kami masih menunggu hasilnya," kata Iverson.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Miami 2023: Perez Raih Pole Position

Iverson menambahkan bahwa pelaku AN akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berhubungan dengan penganiayaan berat. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan maksimum lima tahun.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah