Pihaknya akan melakukan tes urine untuk mengidentifikasi apakah tindakan kekerasan ini disebabkan oleh faktor lain, seperti minuman keras, narkoba, atau penyebab lainnya.
"Saat ini, kami masih menunggu hasilnya," kata Iverson.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi F1 GP Miami 2023: Perez Raih Pole Position
Iverson menambahkan bahwa pelaku AN akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang berhubungan dengan penganiayaan berat. Ancaman hukumannya adalah penjara dengan maksimum lima tahun.***