8 Kategori yang Dipastikan Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 52

- 10 Mei 2023, 07:06 WIB
Berikut delapan hal yang bisa membuat peserta tidak lolos dan tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 52.*
Berikut delapan hal yang bisa membuat peserta tidak lolos dan tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 52.* /Tangkapan Layar/@prakerja.go.id

Baca Juga: Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Mei 2023, Cek Nama Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

8. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

Demikian informasi soal hal-hal apa saja yang bisa membuat peserta tidak lolos dan tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

 

Baca Juga: Tegaskan Hanya Ingin Menang, Pep Guardiola: Kami di Sini Bukan Untuk Membalas Dendam

Segera siapkan dirimu untuk mendaftar dalam program Kartu Prakerja gelombang 52 untuk mendapatkan insentif hingga Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah