1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga: KJMU Tahap 1 2023 Cair Tanggal Berapa? Berikut Besaran Dana dan Syarat Mendapatkan bantuan
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa.