Dibutuhkan tuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Begini Syarat dan Cara Buat SKCK Online Terbaru

- 10 Mei 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi - Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.
Ilustrasi - Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK. /Tangkap Layar Situs/skck.polri.go.id

2. Buka aplikasi yang telah diunduh kemudian lakukan verifikasi data identitas dengan mengisi data diri berupa foto selfie, foto KTP, dan foto selfie bersama KTP.

3. Verifikasi akan berhasil paling lama dalam waktu 1x24 jam.

5. Setelah proses verivikasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu klik pilihan menu “SKCK”.

6. Pilih menu “Ajukan SKCK”, klik "Mulai".

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tempat Bakso Urat di Purwokerto yang Nikmat dan Bikin Ketagihan, Simak Alamatnya

7. Dalam pilihan tersebut akan tertera biaya-pengambilan SKCK.

8. Klik “Daftar Baru” (jika belum mendaftar).

9. Selanjutnya kamu akan diminta mengisi form pendaftaraan.  Unggah foto KTP dan foto selfie wajah dengan KTP.

10. Isi form pendaftaran sesuai permintaan mulai dari alamat sesuai KTP hingga NPWP (bagi yang memiliki).

Baca Juga: Nonton The Good Bad Mother Episode 5 Sub Indo Tayang Malam Ini, Kang Ho Hadapi Rintangan Baru

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x