Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2023 Lewat HP Berikut Biaya Pembayaran

- 3 Mei 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi - Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.
Ilustrasi - Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK. /Tangkap Layar Situs/skck.polri.go.id

PR DEPOK - Jelang kelulusan sekolah biasanya informasi terkait syarat dan cara membuat SKCK ramai dicari karena banyak siswa lulusan baru berminat mencari kerja.

Beruntungnya saat ini masyarakat dimudahkan karena bisa membuat SKCK 2023 secara online hanya lewat HP sehingga bisa terhindar dari antrean.

Bagi yang belum paham syarat dan cara membuat SKCK online 2023 lewat HP, artikel ini akan memberikan informasinya lengkap dengan biaya pembayaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini dan Besok, 3 dan 4 Mei 2023: Hari yang Cocok untuk Cari Pekerjaan Baru

Biaya pembayaran SKCK online 2023 cukup terjangkau yakni Rp30.000 saja, sama seperti tahun sebelumnya.

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yanf sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB yakni adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan melamar kerja, pencalonan kepala daerah dan keperluan lainnya.

Baca Juga: Cek Nama Penerima PKH Lansia Mei 2023, Siapkan HP, KTP lalu Buka Link cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan apabila masih dibutuhkan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x