Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2023 Lewat HP Berikut Biaya Pembayaran

- 3 Mei 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi - Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.
Ilustrasi - Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK. /Tangkap Layar Situs/skck.polri.go.id

Pembuatan SKCK selain dapat dilakukan langsung di Polres dan Polsek, juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Presisi.

Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online maupun offline pada dasarnya tidak jauh berbeda.

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman SKCK Polres Bojonegoro, ini dia syarat membuat SKCK online:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini dan Besok 3 dan 4 Mei 2023: Waktu yang Tepat tuk Membina Keluarga

1. KTP asli dan fotokopi KTP.

2. Fotokopi akta kelahiran atau Kartu Keluarga.

3. Fotokopi ijazah, atau surat nikah.

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Mei 2023 Online Pakai HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

5. Pas Foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x