Syarat dan Cara Membuat SKCK Online 2023 Lewat HP Berikut Biaya Pembayaran

- 3 Mei 2023, 09:57 WIB
Ilustrasi - Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK.
Ilustrasi - Ini cara mudah membuat SKCK dengan mudah dan online tanpa perlu ke kantor polisi, disertai syarat, berkas wajib, dan biaya pembuatan SKCK. /Tangkap Layar Situs/skck.polri.go.id

6. Pilih menu “Ajukan SKCK” lalu klik "Mulai".

7. Dalam pilihan tersebut akan tertera biaya-pengambilan SKCK.

Baca Juga: Isi Data Lalu Cairkan PKH Tahap 2 2023 Hari Ini, Berikut Daftar Nama Penerima Dana Tunai Bansos dari Kemensos

8. Klik “Daftar Baru” (jika belum mendaftar).

9. Selanjutnya kamu Kemudian akan muncul form pendaftaraan. Unggah foto KTP dan foto selfie wajah dengan KTP.

10. Isi form pendaftaran sesuai permintaan mulai dari alamat sesuai KTP hingga NPWP (bagi yang memiliki).

11. Pilih metode pembayaran "Virtual Account” lalu lakukan pembayaran.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 3 Mei 2023: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada 'Preman Pensiun S8'

12. Jika proses pembayaran berhasil, barcode akan dikirim lewat email sebagai bukti pendaftaran.

13. Bawa bukti pembayaran tersebut ke kantor polisi di wilayah masing-masing untuk melakukan pengambilan SKCK.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x