6. Pilih menu “Ajukan SKCK” lalu klik "Mulai".
7. Dalam pilihan tersebut akan tertera biaya-pengambilan SKCK.
8. Klik “Daftar Baru” (jika belum mendaftar).
9. Selanjutnya kamu Kemudian akan muncul form pendaftaraan. Unggah foto KTP dan foto selfie wajah dengan KTP.
10. Isi form pendaftaran sesuai permintaan mulai dari alamat sesuai KTP hingga NPWP (bagi yang memiliki).
11. Pilih metode pembayaran "Virtual Account” lalu lakukan pembayaran.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 3 Mei 2023: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada 'Preman Pensiun S8'
12. Jika proses pembayaran berhasil, barcode akan dikirim lewat email sebagai bukti pendaftaran.
13. Bawa bukti pembayaran tersebut ke kantor polisi di wilayah masing-masing untuk melakukan pengambilan SKCK.