2. Calon peserta penerima manfaat Kartu Prakerja dipastikan dalam keadaan tidak sedang menempuh pendidikan formal apapun dan diutamakan bagi para pencari kerja, fresh graduate, atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
3. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang bisa menjadi peserta penerima manfaat Kartu Prakerja.
Baca Juga: Kapan Liga 1 2023-2024 Bergulir? Ini Kata Ketua Umum PSSI Erick Thohir
4. Syarat pendaftaran seleksi Kartu Prakerja Gelombang 52 lainnya adalah, pastikan agar calon peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun bukan merupakan anggota Kepolisian, bukan seorang direksi, pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah-langkah Pendaftaran Kartu Prakerja
Cukup siapkan telepon genggam Anda untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja, dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Alasan KJP Plus Mei 2023 Masih Belum Cair, Ternyata Segini Besaran Dana yang Didapat Penerimanya
2. Isi data diri Anda dengan benar, kemudian klik “Buat Akun”.