1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ketentuan usia minimal 18 tahun sampai dengan 64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Calon peserta penerima manfaat Kartu Prakerja merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku UMKM.
Baca Juga: Bansos BPNT dan PKH dari Kemensos Mei 2023 Segera Disalurkan, Cek Penerima Manfaat di Sini
3. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) saja yang bisa menjadi peserta penerima manfaat Kartu Prakerja.
4. Syarat berikutnya adalah, pastikan agar calon peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) ataupun bukan merupakan anggota Kepolisian, bukan seorang Kepala Desa dan atau perangkat desa, ataupun seorang Direksi, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja
Cukup mudah untuk dapat mendaftarkan diri menjadi calon peserta penerima manfaat Kartu Prakerja, dengan mengikuti tahap berikut ini:
Baca Juga: 7 Tempat Bakso di Purworejo yang Rasanya Enak dan Gurih, ini Alamatnya
1. Buka situs resmi Prakerja di tautan berikut www.prakerja.go.id.