Di sisi lain, pinjol ilegal memiliki akses untuk mengakses kontak peminjam, yang mengakibatkan kemungkinan pihak tersebut melakukan tindakan ancaman kepada peminjam dan orang-orang terdekat yang terdaftar dalam daftar kontak di ponsel.
"Biasanya pinjol ilegal itu melakukan tindakan ancaman yang kejam," katanya.
Ia juga menuturkan bahwa selain suku bunga yang dikenakan sangat tinggi, OJK tidak dapat melindungi peminjam dalam hal ini.
"Namun, bagi pinjol yang diawasi oleh OJK, mereka akan tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh OJK," ungkap Sumarjono.***