Johnny G Plate Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Apakah Ada Unsur Politik?

- 17 Mei 2023, 21:34 WIB
Ilustrasi - Johnny G Plate tersangka korupsi ini juga menjabat sebagai salah satu menteri kabinet di pemerintahan sekarang.
Ilustrasi - Johnny G Plate tersangka korupsi ini juga menjabat sebagai salah satu menteri kabinet di pemerintahan sekarang. /editornews.id/

PR DEPOK – Johnny G Plate tersangka korupsi yang rugikan negara triliunan rupiah mengundang pertanyaan banyak pihak. Apakah ada unsur politik di balik kasus ini?

 

Posisi Johnny G Plate tersangka korupsi triliunan rupiah adalah seorang politisi ternama dari salah satu partai besar di negeri ini.

Selain itu, Johnny G Plate tersangka korupsi ini juga menjabat sebagai salah satu menteri kabinet di pemerintahan sekarang.

Penetapan status tersangka ini ditetapkan oleh tim penyidik ​​Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Kamis, 18 Mei 2023: Nantikan Kenaikan Gaji dalam Waktu Dekat

Johnny G Plate diduga terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur 4G Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Selain itu Johnny G Plate juga diduga terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

 

Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia kemudian ditahan selama 20 hari.

Pihak kejaksaan menahan Johnny G Plate terhitung mulai tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan tanggal 5 Juni 2023 di kantor cabang Kejaksaan Agung Rutan Salemba.

Baca Juga: Apa Itu Kenaikan Isa Almasih? Berikut Adalah Penjelasan dan Maknanya

Dalam hal ini, kerugian negara sebesar Rp8 triliunan menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Negara dirugikan akibat biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran untuk BTS yang belum terbangun.

 

Penetapan tersangka ini diklain pihak kejaksaan murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik.***

 

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah