Kartu Prakerja Gelombang 53 Segera Dibuka, Cek Syarat yang Harus Dipenuhi di Sini

- 20 Mei 2023, 12:17 WIB
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53, jangan lupa dicatat!*
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53, jangan lupa dicatat!* /Freepik/

PR DEPOK - Simak informasi mengenai Kartu Prakerja gelombang 53 segera dibuka, cek syarat yang harus dipenuhi di artikel ini.

 

Diketahui, program beasiswa pelatihan Kartu Prakerja gelombang 52 resmi ditutup pada, 11 Mei 2023 pukul 23.59 yang lalu.

Bagi peserta yang belum lolos pada gelombang 52 tersebut, dapat kembali mendaftar di Kartu Prakerja gelombang 53.

Hal tersebut mengingat sebagaimana pernyataan manajemen Kartu Prakerja, bahwa pihaknya akan kembali membuka gelombang selanjutnya setelah penutupan gelombang 52.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Diperbaharui Kemensos, Cek Daftar Nama di Link Ini

Kendati demikian, hingga kini belum ada kabar pasti dari manajamen Kartu Prakerja mengenai kapan Kartu Prakerja gelombang 53 dibuka.

Jika menilik dari jadwal pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, program ini akan kembali dibuka selang 7-14 setelah penutupan.

 

Adapun untuk info pasti pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53, masyarakat disarankan untuk memantaunya melakui Instagram Kartu Prakerja.

Lantas tahukah Anda, sebelum Kartu Prakerja gelombang 53 kembali dibuka ada beberapa persyaratan yang harus diketahui sebelum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: K-pop Hari Ini: Kolaborasi Stray Kids dengan Musisi Hip-hop Veteran Tiger JK, I.M Monsta X akan Rilis EP Solo

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kartu Prakerja, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Telah berusia minimal 18 dan maksimal 64 tahun.

Baca Juga: Lezat! Daftar 7 Lokasi Soto di Batam yang Ramai Pengunjung, Catat Alamatnya

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam kerja.

 

5. Bukan bagian dari Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPRD dan ASN.

6. Bukan Anggota Prajurit TNI - Polri.

Baca Juga: Tahap dan Jadwal Pendaftaran PPDB 2023 Jakarta, Akses Link Resmi Ini

7. Bukan Kepala Desa dan perangkatmya, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN ataupun BUMD.

8. Dalam 1 KK hanya 2 NIK saja yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 

Nah itulah tadi penjelasan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 53.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x