1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan ketentuan usia minimal 18 tahun sampai dengan usia 64 tahun;
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
4. Dalam satu Kartu Keluarga (KK), hanya diperbolehkan maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bisa mendaftar menjadi calon peserta Kartu Prakerja;
5. Pastikan agar calon peserta bukan merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), bukan merupakan anggota Kepolisian, bukan seorang Kepala Desa dan atau perangkat desa, bukan seorang Direksi, dan atau pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Tahap Pendaftaran Kartu Prakerja
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Hari Penyu Sedunia 2023, Kata-Kata Manis tuk Rayakan World Turtle Day via Medsos
Berikut ini merupakan tahap pendaftaran menjadi calon peserta Kartu Prakerja: