Pemerintah Kota DKI Jakarta telah mengerahkan 200 personel Satpol PP untuk melakukan pembongkaran Ruko di kawasan Pluit, Jakarta yang melanggar peraturan mengacu pada rekomendasi teknis atau Rekomtek dari Unit Kerja Perangkat Dinas terkait.
“kami Satpol PP dari tingkat kota dan Provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Karang Niaga) mendapatkan Rekomtek pada 17 Mei 2023 untuk membongkar paksa,” kata Arifin.
Baca Juga: Malaysia Master 2023 Sudah Dimulai, Ini Nama Jagoan Bulu Tangkis Indonesia
Pembongkaran yang dilakukan oleh petugas dilakukan secara langsung. Sebelum pembongkaran, dilakukan sosialisasi oleh petugas hingga 23 Mei 2023, kepada para pemilik ruko dapat membongkar lahan yang diambil oleh pemilik bangunan ruko.
Beberapa dari Suku Dinas Sumber Daya Air dan dari dinas lainnya sejak kemarin 24 Mei 2023, telah melakukan pembongkaran pada 22 bangunan ruko yang melanggar aturan secara terpadu.
Bagi yang belum mengetahui, Ketua RT 011/ RW 03 Pluit Jakarta yang bernama Riang Prasetya mempermasalahkan adanya bangunan ruko yang menempati ruang Jalan Niaga, Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang harus digunakan untuk fasilitas sosial dan umum.***