Soal Korban TPPO, Kemlu: Mereka Bukan Pelaku Kriminal

- 31 Mei 2023, 13:50 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha /PMJ News

“Permasalahannya mereka bukan pelaku kriminal jadi tidak bisa dicekal,” ujar dia.

Oleh karenanya, Kemenlu mengimbau kepada siapapun yang merasa menjadi korban atau semisal ada yang keluarga atau kerabatnya menjadi korban TPPO, untuk segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh Bareskrim Polri, sebagaimana yang baru-baru ini dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: BLT Lansia 2023 Cair Berapa? Cek Besaran Dana dan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu Judha juga mengungkapkan, bahwa penangkapan dan penyelidikan terhadap dua tersangka atas kasus TPPO di Myanmar, yang diketahui telah merekrut 16 dari 25 korban TPPO di negara tersebut, berdasarkan hasil pengembangan laporan dari para keluarga korban.

“Kita berharap ini jadi pola, bagi keluarga korban yang mengadukan ada anggota keluarganya yang menjadi korban online scams, mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia bisa diproses hukum,” tutur dia.

Sementara itu, pemerintah Indonesia juga tengah berusaha untuk memberantas perusahaan-perusahaan online scams di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam dan Thailand.

Baca Juga: 7 Tempat Soto di Dekat Stasiun Solo Balapan, Ada Soto Rawon Pak Bambang

Lebih lanjut, menurut data dari Kemlu RI, kasus TPPO seperti ini telah meningkat signifikan dari 361 kasus pada tahun 2021 menjadi 752 kasus pada 2022.

Selain jumlahnya yang terus meningkat, profil sejumlah negara tujuan yang sering terlibat dalam kasus TPPO terkait online scams juga semakin beragam, khususnya negara-negara Asia Tenggara.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah