Soal Korban TPPO, Kemlu: Mereka Bukan Pelaku Kriminal

- 31 Mei 2023, 13:50 WIB
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha /PMJ News

PR DEPOK - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyebutkan, bahwa tidak semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dipulangkan ke tanah air, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha mengatakan.

Bahwa di antara mereka yang telah dipulangkan tersebut, ada yang memang bekerja di perusahaan luar negeri namun ingin dipulangkan secara gratis oleh negara.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Bantul Yogyakarta, Ada Soto Babat

Hal itu ia ketahui, berdasarkan laporan yang menyebutkan adanya WNI yang sebelumnya dianggap korban TPPO, namun kemudian ternyata kembali lagi ke luar negeri di perusahaan yang sama, setelah berhasil dipulangkan ke tanah air.

“Jadi kami mencatat bahwa ada WNI yang sudah kita pulangkan tetapi kembali lagi (ke luar negeri) dan bekerja di jenis pekerjaan yang sama … contohnya yang ditangani KBRI Vientiane,” ujar Judha dalam wawancara terbatas dengan beberapa media pada Selasa 30 Mei 2023.

Kemudian ia juga mengatakan, dalam penanganan kasus TPPO di Filipina lalu, yang berdasarkan hasil razia kepolisian setempat serta perwakilan-perwakilan asing di negara tersebut, ternyata di antara 242 WNI yang berhasil dipulangkan, di antara mereka ada yang menjadi pelaku dan penyalurnya.

Baca Juga: UPDATE! Harga Pertamax Terbaru di Setiap Daerah, Depok Jawa Barat Rp13.300

Namun masalahnya, mereka yang menjadi pelaku dan penyalur pada kasus TPPO ini tidak bisa dicekal, karena seringkali mereka tidak bisa disentuh oleh hukum.

“Permasalahannya mereka bukan pelaku kriminal jadi tidak bisa dicekal,” ujar dia.

Oleh karenanya, Kemenlu mengimbau kepada siapapun yang merasa menjadi korban atau semisal ada yang keluarga atau kerabatnya menjadi korban TPPO, untuk segera melapor supaya bisa ditindaklanjuti secara hukum oleh Bareskrim Polri, sebagaimana yang baru-baru ini dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: BLT Lansia 2023 Cair Berapa? Cek Besaran Dana dan Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Lalu Judha juga mengungkapkan, bahwa penangkapan dan penyelidikan terhadap dua tersangka atas kasus TPPO di Myanmar, yang diketahui telah merekrut 16 dari 25 korban TPPO di negara tersebut, berdasarkan hasil pengembangan laporan dari para keluarga korban.

“Kita berharap ini jadi pola, bagi keluarga korban yang mengadukan ada anggota keluarganya yang menjadi korban online scams, mereka juga bertanggung jawab untuk melaporkan kasusnya kepada polisi supaya pihak yang memberangkatkan dari Indonesia bisa diproses hukum,” tutur dia.

Sementara itu, pemerintah Indonesia juga tengah berusaha untuk memberantas perusahaan-perusahaan online scams di sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Myanmar, Filipina, Kamboja, Laos, Vietnam dan Thailand.

Baca Juga: 7 Tempat Soto di Dekat Stasiun Solo Balapan, Ada Soto Rawon Pak Bambang

Lebih lanjut, menurut data dari Kemlu RI, kasus TPPO seperti ini telah meningkat signifikan dari 361 kasus pada tahun 2021 menjadi 752 kasus pada 2022.

Selain jumlahnya yang terus meningkat, profil sejumlah negara tujuan yang sering terlibat dalam kasus TPPO terkait online scams juga semakin beragam, khususnya negara-negara Asia Tenggara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah