Persyaratan umum:
- Mahasiswa berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Sabtu, 3 Juni 2023: Besok Akan Ada Peluang Karier Anda
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Tidak terdaftar sebagai penerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Selain itu ada pula syarat khusus meliputi:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Melaporkan Kendala Pencairan PKH dan BPNT? Simak Penjelasannya