Kelola Dana Haji Tahun 2023, BPKH Ungkap Biaya Mencapai Rp168 Triliun

- 5 Juni 2023, 14:18 WIB
ILUSTRASI jamaah haji - BPKH mengungkap bahwa dana haji yang dikelola oleh badan tersebut pada tahun 2023 ini mencapai ratusan triliun.
ILUSTRASI jamaah haji - BPKH mengungkap bahwa dana haji yang dikelola oleh badan tersebut pada tahun 2023 ini mencapai ratusan triliun. /Pexels.com/ anas jawed/

PR DEPOK - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil mengelola dana haji tahun ini, yakni tahun 1444 Hijriah, sebesar Rp 168 triliun. Hal ini dilakukan guna memberikan manfaat terbaik bagi jamaah haji dengan melakukan rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang semakin meningkat.

Harry Alexander, anggota Badan Pelaksana BPKH, menyampaikan di Padang pada hari Senin bahwa BPKH juga siap memberikan manfaat kepada 8.000 calon haji tambahan, yang merupakan kabar baik dari Kerajaan Arab Saudi.

Dalam mengelola investasi yang syariah, professional, hati-hati, transparan, dan akuntabel, BPKH telah mencatatkan nilai manfaat dana sebesar Rp10,08 triliun pada tahun ini.

Ia menegaskan bahwa dana haji saat ini aman dan diinvestasikan dalam instrumen syariah sesuai dengan undang-undang. Likuiditas dana tersebut terjaga sebesar 2,22 kali lipat dari biaya penyelenggaraan ibadah haji, dengan persentase investasi sebesar 70,5 persen dan penempatan pada bank syariah sebesar 29,5 persen. Selain itu, solvabilitasnya mencapai 102,74 persen, dan yield-nya sebesar 6,28 persen.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Bakso Terenak di Tanjung Selor, Intip Alamat Lengkapnya

Disampaikan Alexander, ketika melihat rasio keuangan haji ini, BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji secara menyeluruh demi terciptanya kenyamanan dan keamanan pelaksanaan ibadah Haji tahun ini.

"Berkaca dari rasio keuangan haji ini BPKH siap untuk mendukung pelaksanaan haji secara paripurna," kata dia, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, BPKH sedang menjajaki peluang kerja sama dengan perusahaan Arab Saudi untuk memulai bisnis di Arab Saudi. Rencana besar ini bertujuan untuk meningkatkan layanan ekosistem haji di bidang akomodasi, terutama penyewaan hotel di Mekkah dan Madinah.

Selain itu, BPKH juga akan menyediakan transportasi bagi jamaah, logistik, pelayanan kesehatan, perlengkapan haji, ekspor dan impor, serta layanan catering untuk menyajikan makanan khas Nusantara kepada jamaah, mengingat banyak jamaah yang berasal dari Indonesia pada musim haji dan umrah.

Baca Juga: Mantap! Berikut 5 Bakso Enak di Malang, Lengkap dengan Alamatnya

Badan Pengelola Keuangan Haji adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan haji. BPKH merupakan badan hukum publik yang mandiri dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia.

BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang BPKH.

Harry Alexander, anggota Badan Pelaksana BPKH, menyatakan bahwa BPKH mengelola keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.

Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas, dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji, serta memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Baca Juga: Pakar Tanggapi Proposal Prabowo Soal Langkah untuk Meredakan Konflik Rusia-Ukraina: Hal Konkret

Harry Alexander juga melepas kloter pertama jamaah calon haji dari Sumatera Barat pada Senin dini hari melalui Embarkasi Padang. Total 393 orang berangkat menuju Arab Saudi.

Ia menyebutkan bahwa JCH yang berangkat dari UPT Asrama Haji Padang berjumlah 4.613 orang, termasuk 1.900 lansia dan 113 calon haji yang menggunakan kursi roda.

Menurutnya, pelayanan haji baik di dalam maupun luar negeri akan memberikan prioritas dan pelayanan terbaik bagi jamaah lansia, sesuai dengan tagline yang diusung tahun ini, yaitu "Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia". Dirinya memberikan dukungan penuh dalam memberikan pelayanan haji yang menyeluruh.

Ia berharap jamaah calon haji Indonesia, sebagai "duyufurrahman" atau tamu Allah, dapat melaksanakan haji dengan aman dan nyaman. Jamaah haji ini merupakan jamaah tunda tahun 2020 yang antusias menyambut keberangkatan pada tahun ini.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Anies Baswedan Bakal Deklarasikan Cawapresnya di Gelora Bung Karno

Pandemi telah usai, batasan usia tidak ada lagi, dan protokol kesehatan yang lebih longgar menjadikan awal yang baik dalam persiapan jamaah menuju Tanah Suci.

"Jamaah haji ini merupakan jamaah tunda tahun 2020 antusias menyambut keberangkatan di tahun ini, pandemi telah usai, usia yang tak lagi dibatasi dan protokol kesehatan yang dilonggarkan menjadi awal yang baik dalam persiapan jamaah menuju Tanah Suci," kata dia.

Asli Chaidir, anggota Komisi VIII DPR, menyatakan bahwa dana haji ini telah mencapai Rp 165 triliun pada masa tunggu. Dana tersebut ditempatkan dalam sukuk, bank syariah, dan memiliki nilai manfaat sebesar Rp11 triliun pada tahun ini. Nilai manfaat ini dikembalikan kepada jamaah dalam bentuk subsidi biaya haji sebesar 50 persen.

Menurutnya, saat ini terdapat perbedaan karena subsidi yang diberikan lebih besar. Masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp 50 juta, sedangkan sisanya dibiayai menggunakan dana manfaat tersebut, karena biaya haji saat ini mencapai lebih dari Rp 90 juta per orang.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Solo Enak dan Murah, Wajib Dicoba!

Dana haji ini dikelola oleh BPKH, sementara DPR bertanggung jawab dalam mengawasi kebijakan tersebut.

"Kalau saat ini jamaah membayarkan Rp 50 juta dan sisanya dibiayai menggunakan dana manfaat tersebut karena biaya haji saat ini mencapai Rp 90 juta lebih per orang. Dana haji ini dikelola oleh BPKH dan kita dari DPR melakukan pengawasan kebijakan," kata dia.

Badan Pengelola Keuangan Haji Penyelenggara Ibadah Haji (BPKH) ini, merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

BPKPH didirikan pada tahun 2018 sebagai hasil dari penggabungan antara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Lembaga Pengelola Dana Haji (LPDH).

Baca Juga: 12 Ragam Bakso di Banjarmasin yang Rasanya Nikmat Pol, Simak Lokasinya

Tujuan pembentukan BPKPH adalah untuk menciptakan lembaga yang lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan dana haji serta penyelenggaraan ibadah haji.

Tugas utama BPKPH meliputi pengelolaan dana haji, investasi dana haji, pengawasan pelaksanaan ibadah haji, serta penjaminan pemulangan jamaah haji ke tanah air.

Badan ini juga bertugas mengelola penyelenggaraan ibadah haji secara umum, termasuk pemilihan calon jamaah haji, pembiayaan, dan penjadwalan keberangkatan.

BPkPH berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan transparansi dalam pengelolaan dana haji. Lembaga ini bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan Bank Indonesia, untuk memastikan bahwa dana haji diinvestasikan dengan baik dan aman serta jamaah haji mendapatkan pelayanan yang berkualitas.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x