Arab Saudi Umumkan Visa Umrah Tidak Bisa Digunakan untuk Pelaksanaan Haji

- 5 Juni 2023, 14:27 WIB
Arab Saudi mengumumkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan haji.
Arab Saudi mengumumkan visa umrah tidak bisa digunakan untuk pelaksanaan haji. /Pexels/Konevi

“Tanggal terakhir untuk pemulangan jamaah Umrah: 29 Dzulqa’dah 1444 H, 18 Juni 2023,” seperti apa yang tertulis dalam gambar terkait.

Konfirmasi Kemenag RI

Baca Juga: Rekomen! 5 Tempat Bakso Terenak di Palangka Raya, Catat Alamatnya

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat, Arsyad Hidayat selaku Direktur Bina Haji dan Umrah Kemenag RI, membeberkan pengumuman di atas tidak berlaku bagi para jamaah dengan visa haji, melainkan hanya untuk para jamaah dengan visa Umrah.

“Benar disampaikan bahwa tanggal 4 Juni ini adalah batas akhir penerbitan visa bagi jamaah umrah dan tanggal 18 Juni adalah batas terakhir jamaah umrah meninggalkan Arab Saudi menuju tanah airnya masing-masing,” ungkapnya.

Arsyad menyarankan kepada jamaah umrah untuk mempersiapkan kepulangan mereka sebelum hotel-hotel di Arab Saudi penuh karena banyaknya jamaah haji yang datang ke Tanah Suci dari berbagai negara di Dunia.

“Dan yang paling penting juga mereka harus comply (patuh) terhadap aturan bahwa tanggal 18 Juni atau 28 Dzulqa'dah mereka sudah harus keluar meninggalkan Arab Saudi, pulang ke negaranya atau ke wilayahnya masing-masing,” kata Arsyad.

Baca Juga: Mantap! Berikut 5 Bakso Enak di Malang, Lengkap dengan Alamatnya

Kerajaan Arab Saudi dalam kesepakatannya akan memberikan kuota haji sebanyak 221.000 orang jamaah untuk Indonesia. Rinciannya adalah 203.320 orang jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Para jemaah tersebut nantinya akan beramai-ramai melakukan melakukan Wukuf di Arafah sekitar hari Selasa, 27 Juni 2023 sebelum pada 4 Juli 2023 akan dipulangkan secara bertahap.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: Pikiran Rakyat Indonesia Baik Twitter @MoHU_En


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x