Pengacara Mario Dandy Satriyo Baru Tahu dari Media Massa soal Pemindahan Sel Kliennya

- 6 Juni 2023, 13:33 WIB
Pengacara Mario Dandy Satriyo baru tahu dari media massa soal pemindahan sel kliennya.
Pengacara Mario Dandy Satriyo baru tahu dari media massa soal pemindahan sel kliennya. /PMJ News

PR DEPOK – Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20) baru mengetahui kepindahan kliennya dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan. Mario memang dipindahkan ke lapas tersebut pada Selasa, 6 Juni 2023.

 

“Saya baru tahu dari media massa,” kata Pengacara Mario Dandy Satrio (20), Andreas Nahot Silitonga saat ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023 sebagaimana dikutip PikranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Setelah mengetahui kabar tersebut, pihak dari pengacara tersebut menanyakan kepada jaksa melalui pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp mengenai kebenaran dipindahkannya anak dari mantan Dirjen Pajak tersebut. Setelah mendapatkan balasan, kabar tersebut dibenarkan dan Mario memang dipindahkan ke Lapas Salemba karena tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang.

“Dijawab jaksa dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang,” ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Lilith - Halsey dan Suga BTS dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Katanya, Mario tidak mendapat privilese apapun terkait sel yang ia tempati dan memiliki tempat tahanan yang sama dengan tahanan pada umumnya. Ia tinggal di dalam ruangan dengan ukuran 3x3 meter dengan isi sepuluh orang.

“Tidak ada itu yang namanya ‘priviledge’ (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga,” tandasnya.

Sidang Mario Dandy Digelar Kembali Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa ini, 6 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB menggelar sidang perdana yang menimpa terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap korban bernama David Ozora (17).

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima KJP Plus Secara Online, Cuma Butuh NIK Saja

Alimin Ribut Sujono akan menjadi hakim ketua dalam sidang di PN Jakarta Selatan tersebut. Ia akan didampingi oleh Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota 1 dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota 2.

Adapun surat yang memuat perkara kedua terdakwa telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 197/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Pengamanan Sidang

Agar keamanan saat sidang terjamin, Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) menyiapkan ratusan personel dalam pelaksanaan sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sekitar 200 personel untuk pengamanan sidang itu,” kata Kompol Gunarto selaku Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x