Denny Indrayana Sebut Jokowi Lakukan 3 Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Singgung Anies Baswedan

- 7 Juni 2023, 15:14 WIB
Denny Indrayana meminta DPR RI memecat Presiden Jokowi usai didugaa melakukan tiga pelanggaran konstitusi.*
Denny Indrayana meminta DPR RI memecat Presiden Jokowi usai didugaa melakukan tiga pelanggaran konstitusi.* /Twitter @dennyindrayana/Instagram @aniesbaswedan

PR DEPOK - Denny Indrayana kembali menghebohkan publik dengan pernyataannya. Kali ini Guru Besar Hukum Tata Negara itu menyebut Presiden Jokowi melakukan 3 dugaan pelanggaran konstitusi.

 

Denny Indrayan menyebut Jokowi melakukan tiga dugaan pelanggaran konstitusi dalam surat terbuka yang ia tujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani.

Dalam suratnya, Denny Indrayana menyebut salah satu poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi yakni terkait penjegalan Anies Baswedan sebagai salah satu capres dalam pemilu 2024.

Atas dugaan pelanggaran konstitusi yang dilakukan Jokowi, Denny Indrayana meminta DPR segera memulai proses pemecatan Jokowi sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi 6 Soto Enak di Berau, Kalimantan Timur

"Berikut adalah Surat Terbuka saya kepada pimpinan DPR untuk memulai proses impeachment (pemecatan) kepada Presiden Jokowi. Saya sampaikan tiga dugaan pelanggaran konstitusi," tulis Denny mengawali surat terbukanya.

"Satu, Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan hukum untuk menghalangi Anies Baswedan menjadi calon presiden," lanjutnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @dennyindrayana.

 

Selanjutnya di poin kedua, ia menyebut bahwa Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menganggu kedaulatan Partai Demokrat.

Menurut dia pembiaran tersebut pada akhirnya membuat Anies Baswedan tidak bisa maju sebagai kandidat capres dalam Pilpres 2024.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Siswa di Situs Resmi kjp.jakarta.go.id

"Dua, Presiden Jokowi membiarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengganggu kedaulatan Partai Demokrat, dan ujungnya Anies Baswedan tidak dapat maju sebagai Calon Presiden dalam Pilpres 2024," kata eks Wamenkumham era Presiden SBY tersebut.

Dugaan pelanggaran konstitusi ketiga yang disebut Denny bahwa Jokowi menggunakan kekuasaannya dan sistem hukum untuk menakan pimpinan partai politik dalam menentukan arah koalisi.

 

Kata dia melalui kekuasaannya terhadap pimpinan KPK yang jabatannya baru saja diperpanjang, Jokowi mengarahkan kasus mana yang harus dijalankan dan mana yang harus dihentikan.

Menurutnya hal itu juga berlaku pada kasus-kasus yang ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian.

Baca Juga: Tes Psikologi: Ketahui Karakter Anda melalui Pilihan Unik Bentuk Tangan pada Gambar!

"Berbekal penguasaannya terhadap pimpinan KPK, yang baru saja diperpanjang, Presiden mengarahkan kasus mana yang harus dijalankan, dan kasus mana yang dihentikan, termasuk oleh Kejaksaan dan Kepolisian," tuturnya.

Denny Indrayana lantas meminta DPR menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki dugaan pelanggaran konsitusi Jokowi yang ia sebutkan, agar kemudian bisa melakukan pemecatan kepada Jokowi.

 

Surat terbuka Denny Indrayana mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung pernyataanya, tapi tidak sedikit pula yang kontra.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x