Sidang Lanjutan Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, Luhut Binsar Pandjaitan Hadir sebagai Saksi

- 9 Juni 2023, 06:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta. /Antara/Fauzan/

PR DEPOK – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor kembali digelar pada Kamis, 8 Juni 2003. Kasus yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidianty sebagai terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana ini menggabungkan persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty meski berkasnya terpisah.

“Kami sampaikan bahwa saksi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum merupakan saksi yang sama baik dalam berkas perkara Haris Azhar maupun Fatia,” ungkap Cokorda, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Hal tersebut membuat Majelis Hakim mengajukan agar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara bersamaan agar mengefektifkan waktu.

Baca Juga: 5 Tempat Beli Hewan Kurban di Bandung untuk Iduladha, Ada yang Memiliki Konsep Ramah Lingkungan

Usulan tersebut disetujui oleh Jaksa Penuntut Umum tapi kuasa hukum terdakwa sempat menolak usulan tersebut karena berkas perkara dibuat terpisah, meski isinya sama.

“Kami sudah memprediksi masalah ini akan terjadi. Dari awal kami sudah meminta agar berkas perkara Haris dan Fatia untuk digabungkan karena isi dakwaan, saksi-saksi pun sama. Kalau alasannya untuk efisiensi hal itu sudah kami samapaikan pada sidang perdana,” tutur kuasa hukum Haris Azhar.

Kuasa hukum Haris Azhar meminta agar majelis hakim konsisten dengan pernyataannya saat sidang pembacaan dakwaan pada 3 April 2023. Pihak majelis pun mengatakan semua meneratan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa akan dicatat oleh panitera.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli Tiket PRJ 2023? Simak Penjelasannya

“Ini sudah kami sampaikan, persidangan ini berlangsung maksimal selama lima bulan. Saya tidak ingin berlarut- larut,” tutur Cokorda.

Selain masalah penggabungan sidang, kuasa hukum terdakwa mengkritik kebijakan majelis hakim yang tidak memperkenankan seluruh kuasa hukum dari kedua terdakwa untuk berada di meja pembela. Majelis hakim tidak memeperkenankan penambahan kursi bagi kuasa hukum dan mempertegas bahwa jumlah kursi yang disediakan hanya 12.

Kuasa hukum para terdakwa tetap bersikukuh agar seluruh tim pengacara bisa masuk ke ruang sidang, karena memiliki hak untuk berada di ruang sidang dan mendampingi kliennya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Ramen di Depok, Cocok Buat Ngedate Bareng Doi

Perdebatan antara kuasa hukum terdak dan majelis hakim berjalan cukup alot berjalan hingga 15 menit dan menggulur jalannya persidangan.

Setelah perdebatan yang alot sebagian tim pengacara Haris dan Fatia bersedia meninggalkan blok kursi pengacara, dengan catatan tim pengacara yang bermaksud untuk mengajukan pertanyaan bisa dipersilakan kembali masuk ke tengah sidang.

Sebelumnya Direktur Lokataru, Haris Azhar dan koordinator Kontras Fatia Maulidianty didakwa atas pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Jumat, 9 Juni 2023: Ubah Pola Hidup Sehat

Jaksa berpendapat pernyataan yang dilontarakan Haris dan Fatia pada video yang diunggah di kanal YouTube milik Haris telah mencermarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Video dengan tajuk “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada 1! Pembahasan dalam video itu merupakan kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Berkat video tersebut Haris dan Fatia dituntut dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang – Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahn 1946, Pasal 15 Undang – Undang Nomor 1 tahun 1946, dan pasal 310 KUHP mengenai penghinaan.

Baca Juga: Rekomen! 6 Daftar Tempat Bakso Malang di Batam Super Enak, Berikut Alamatnya

Masa pendukung Haris dan Fatia melakukan aksi dukungan di depan Pengadilan Tinggi Jakarta Timur dan tidak diperkenankan untuk hadir ke dalam area pengadilan.

Sejumlah wartawan yang datang telat pada persidangan kali ini juga dilarang untuk meliput persidangan yang menghadirkan saksi Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x