2. Marah Dipanggil Lord
Luhut sebagai Menko Marinvest merasa marah dan jengkel saat dipanggil dengan sebutan "Lord" atau bahkan disebut sebagai penjahat, meskipun tidak ada kerugian materiil yang dialaminya akibat panggilan tersebut.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Luhut sebagai korban dalam perkara ini tentang kerugian yang ia alami.
Luhut menyatakan bahwa meskipun kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, namun panggilan "Lord" dan tuduhan sebagai penjahat yang dialamatkan kepadanya melalui kata-kata tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap moral anak dan cucunya. Ia juga menyebutkan bahwa jika ia dituduh sebagai penjahat atau pencuri, tentu saja ia tidak akan menerimanya.
Baca Juga: Rangkaian Hiburan di Jakarta Fair 2023, Ada Pesta Kembang Api hingga Karnaval
"Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini, mohon diterangkan lagi kerugian saudara sebagai korban?," tanya jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Kamis, 8 Juni 2023.
"Ya saya terus teang kerugian materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang 'Lord', saya bilang apa lagi coba. Kalau saya tuduh Anda ada sebagai penjahat atau pencuri itu kan Anda tidak bisa terima juga," ucapnya.