6 Langkah Jitu Agar Dapat Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan

- 15 Juni 2023, 09:37 WIB
6 Langkah Jitu Agar Dapat Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan
6 Langkah Jitu Agar Dapat Alat Kesehatan Gratis dari BPJS Kesehatan //Dok. BPJS/

PR DEPOK - Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan biasanya hanya menggunakan layanan BPJS ketika hendak sakit dan perlu dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarkat (Puskesmas) atau rumah sakit saja. Sehingga yang diketahui masyarakat secara umum, BPJS Kesehatan memberikan fasilitas berupa pengobatan gratis untuk kasus tertentu.

Padahal, ada layanan BPJS Kesehatan yang juga ditanggung dalam bentuk alat kesehatan.

Ada beberapa alat kesehatan yang akan ditanggung BPJS Kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang collar neck dan kruk.

Baca Juga: Dijamin Enak, Kunjungi 6 Tempat Makan Sate Populer di Sekitar Kebun Raya Bogor

Lalu bagaimana cara mendapatkan alat-alat kesehatan tersebut secara gratis? PikiranRakyat-Depok.com mengutip laman indonesiabaik.id, ada 6 langkah jitu yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan alat kesehatan gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke Faskes 1 yang terdaftar pada BPJS Anda, yaitu Puskesmas, Klinik atau Dokter yang ditunjuk. Faskes 1 ini bisa dilihat melalui di aplikasi BPJS Kesehatan yang Anda miliki

2. Mendaftar ke Faskes 1 tersebut dan mengikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Baca Juga: Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id, Cek Status KPM PKH Tahap 2 Juni 2023 dan Isi Data yang Diminta

3. Ketika mengikuti proses RJTL, dokter di Faskes 1 akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan

4. Legalisasi dan/atau verifikasi resep rujukan dari dokter

5. Setelah mendapatkan resep rujukan dari dokter yang telah di verifikasi, datang ke Apotek/Farmasi yang telah menjadi rekanan BPJD Kesehatan dengan membawa:
a. KTP
b. Kartu BPJS Kesehatan
c. Resep dokter yang sudah diverifikasi

Baca Juga: Kriteria Ini Berhak Terima Bansos PKH, Segini Besaran Uang Bantuan yang akan Didapat

6. Mengikuti prosedur pemeriksaan di Apotek/Farmasi yang ditunjuk. Fasilitas kesehatan tersebut melakukan pengajuan nilai ganti ke pihak BPJS Kesehatan.

Setelah mengikuti 6 langkah jitu tersebut, Anda bisa mendapatkan alat kesehatan gratis sesuai kebutuhan. Namun, untuk harga alat kesehatan yang bisa didapatkan terdapat persyaratan nominal.

Alat kesehatan yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Buku Panduan JKN-KIS. Adapun kisaran harga yang dapat diklaim, yaitu:

Baca Juga: 4 Mitos Populer tentang Infused Water

1. Kacamata

Untuk kacamata BPJS Kesehatan mengkategorikan harga kacamata yang bisa diklaim berdasarkan jenis kelasnya,

a. Kelas 1: Rp300.000
b. Kelas 2: Rp200.000
c. Kelas 3: Rp150.000

Baca Juga: 7 Pusat Oleh-Oleh Bukittinggi Paling Ramai dan Dicari, Simak Lokasinya

2. Alat Bantu Dengar

BPJS Kesehatan dapat memberikan nilai ganti maksimal Rp1.000.000

3. Protesa Gigi

Nilai ganti maksimal Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa. Tetapi, untuk masing-masing rahang akan mendapat nilai ganti maksimal Rp500.000

Baca Juga: Ejek Negara dan Masyarakatnya, Malaysia Minta Bantuan Interpol untuk Selidiki Komika Asal Singapura

4. Protesa Alat Gerak Tangan dan Kaki Palsu

Nilai ganti maksimal yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp2.500.000

5. Korset Tulang Belakang
Nilai ganti maksimal yang ditanggung adalah sebesar Rp350.000

Baca Juga: 6 Film Bioskop yang Tayang Hari Ini di Cinepolis Depok, Mulai dari The Flash Hingga Hati Suhita

6. Collar Neck
Alat bantu berupa Collar Neck akan mendapat nilai ganti maksimal sebesar Rp150.000

7. Kruk
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti pada alat kesehatan ini sebesar Rp350.000

Demikian informasi mengenai 6 langkah jitu agar Anda mendapat alat kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan beserta daftar alatnya.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah