Perwira Polisi Tipu Pedagang Bubur dalam Rekrutmen Masuk Polisi, Korban Rugi Rp310 Juta

- 19 Juni 2023, 18:20 WIB
Perwira polisi tipu pedagang bubur dalam rekrutmen masuk polisi, korban rugi Rp310 juta.
Perwira polisi tipu pedagang bubur dalam rekrutmen masuk polisi, korban rugi Rp310 juta. /Iskandar/Kabar Cirebon /Iskandar/Kabar Cirebon

AKP SW akan diberi sanksi patsus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik. Kasus penipuan rekrutmen polri ini pun sudah masuk ke tahap penyidikan dan sedang dikembangkan.

Dalam kasus ini, korban menyerahkan uang kepada SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta berinisial N sebesar Rp310 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Juni 2023 untuk Cancer, Libra, dan Taurus: Berpeluang Naik Jabatan

Kedua pelaku lantas menjanjikan korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

"Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri," kata Ibrahim.

Padahal, proses rekrutmen anggota polri menerapkan sistem yang sangat ketat.

Ia pun menekankan bahwa apabila ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan siapapun menjadi anggota polisi, hal itu merupakan penipuan.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Roti Bluder Terenak di Madiun, Lembut dan Lezat!

Pasalnya, rekrutmen anggota polri bersifat transparan dan bersih.

"Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah