PR DEPOK - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444, Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), memberikan surat edaran sebagai syarat hewan yang diperbolehkan untuk kurban.
Surat edaran yang diterbitkan Satgas PMK, menjadi pedoman khusus untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan kurban. Aturan ini diperketat menjelang Idul Adha 1444.
Satgas PMK berupaya melakukan aturan lalu lintas bagi hewan dan produk hewan yang terbebas dari penyakit mulut dan hewan. Tujuannya untuk mendukung kegiatan kurban Idul Adha 1444.
Baca Juga: Segini Besaran Dana BPNT dan Bansos PKH yang Cair Per Bulan untuk Para Penerimanya
Letjen TNI Suharyanto, selaku Ketua Satgas PMK, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Aturan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK.
Surat edaran tersebut, berpedoman pada Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 17 Tahun 2023. Aturan tersebut perihal lalu lintas hewan beserta produknya yang terbebas dari PMK.
Menurut Letjen TNI Suharyanto, surat edaran ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas menjelang Idul Adha 1444.
Baca Juga: 5 Warung Makan Soto Nikmat dan Gurih di Samarinda, Cek Lokasinya di Sini
Selain itu, pihak terkait akan melalukan peninjauan di lapangan guna memperhatikan lalu lintas hewan dan produknya agar terhindar dari penyakit mulut dan kuku.