"Dengan menerbitkan Surat Edaran ini dan dilaksanakannya peninjauan lapang, kami imbau agar stakeholder terkait dapat segera menyesuaikan aturan serta selalu berkoordinasi agar implementasi aturan di lapangan menjadi lebih efektif dan harmonis," ujar Letjen TNI Suharyanto. Dikutip PikiranRakyat-Depok.com melalui ANTARA.
Menurut Ketua Satgas PMK, terdapat perbedaan aturan sebelumnya dengan sekarang. Surat edaran di tahun ini, adanya kewajiban untuk melampirkan hasil analisis resiko bagi hewan beserta produk rentan PMK.
Baca Juga: Enak Pol! 8 Bakso Terlaris dan Rating Tinggi di Blitar, Cek Lokasi dan Jadwal Bukanya
Aturan tersebut, berlandaskan dengan ketentuan Permentan Nomor 17 Tahun 2023. Selain itu, terdapat beberapa perubahan perihal karantina hewan rentan PMK.
Melalui surat edaran tersebut, adanya penghapusan karantina 14 hari bagi hewan yang rentan PMK.
Penghapusan karantina 14 hari bagi hewan kurban dengan status rentan PMK, meliputi pengawasan dokter hewan maupun pejabat karantina yang berwenang di lokasi tersebut.
Baca Juga: Daftar 5 Warung Mie Ayam Istimewa di Purworejo, Cek Alamat Lengkapnya di Sini
Sementara itu, Satgas PMK turut mengganti zona daerah rentan PMK yang sebelumnya zona putih, kuning, maupun merah, menjadi daerah bebas PMK, daerah tertular PMK, daerah terduga PMK, serta daerah wabah PMK.
Ketua Satgas PMK, berharap hewan kurban tidak mengidap penyakit mulut dan kuku. Dirinya turut mendoakan kelancara Idul Adha 2023.
"Saya berharap kegiatan kurban di tahun ini dapat berlangsung dengan lancar," tuturnya.***