Sebut Ajaran Al Zaytun Diduga Mirip Gafatar, BNPT: Panji Lebih Pandai Bersiasat

- 27 Juni 2023, 10:44 WIB
Bareskrim Polri usut dugaan penistaan agama yang oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Bareskrim Polri usut dugaan penistaan agama yang oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/agr/

PR DEPOK - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengidentifikasi ajaran Al Zaytun diduga ada kemiripan dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) atau Al-Qiyadah Al-Islamiyah, yang dipimpin oleh Ahmad Mushaddeq yang sempat meresahkan masyarakat pada 2016 lalu.

Mengutip dari Antara News, hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid, dalam sebuah diskusi yang membahas polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang digelar secara daring di Jakarta, Senin 26 Juni 2023.

Achmad mengatakan, ajaran Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun memang diduga ada kemiripan dengan ajaran Ahmad Mushaddeq, hanya saja dirinya tidak membaiat dirinya sebagai Nabi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Bandar Narkoba Dihukum Keras, BNN Siapkan Strategi Ini

Meski demikian, menurutnya Panji Gumilang lebih pandai bersiasat.

"Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," kata Achmad.

Lebih lanjut, Achmad juga menjelaskan, bahwa kasus Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat tidak bisa ditindak dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.

Hal ini dikarenakan menurut pihak BNPT kasus ini belum masuk ke dalam kategori terorisme.

Baca Juga: 6 Lokasi Bakso Terkenal di Grogol Petamburan, Jakarta Barat

"Ajaran Al Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," jelas Achmad.

Meski belum masuk ke dalam kategori terorisme, ajaran Ponpes Al-Zaytun sudah bisa digolongkan kepada kasus paham radikalisme.

Maka dari itu, kasus yang terjadi di Ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut hanya bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian umum dengan menerapkan UU selain UU terorisme, seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.

Baca Juga: 5 Warung Nasi Goreng Paling Enak di Bekasi, Cek Harga dan Jam Bukanya di Sini

Meskipun tidak masuk ranah tugas BNPT, Achmad menegaskan pihaknya akan turut berpartisipasi dalam menangani kasus ponpes Al-Zaytun yang telah membuat resah masyarakat tersebut.

"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," tegasnya.

Ia mengatakan, BNPT akan turut mengawasi serta berkonsultasi kepada para pemangku kepentingan terkait, semisal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 27 Juni 2023

Kemudian Achmad juga mengatakan, ajaran Al-Zaytun yang bisa dikategorikan sebagai kasus paham radikalisme tersebut, rencananya akan diselesaikan secara baik-baik yang sifatnya edukatif, seperti mengadakan pembinaan dan pengarahan kepada para pengurus dan santri di Ponpes Al-Zaytun itu, dan sebagainya.

Ia juga menambahkan, seandainya nanti ada proses pencabutan administrasi terkait izin pendidikan di Ponpes Al-Zaytun, maka bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, nantinya para santri akan dimitigasi.

Di sisi lain, dikabarkan pihak Bareskrim Polri telah menerima sebuah laporan dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), atas dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

Laporan itu telah diterima pada Jumat 23 Juni 2023 lalu, yang tercatat dengan nomor: LP/ B/ 163/ VI/ 2023/ Bareskrim Polri dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah