Baca Juga: Apakah Bansos PKH dan BPNT Juni 2023 Sudah Cair? Ini Informasi Lengkapnya
Tegasnya, jadi yang benar-benar mungkin saja yang boleh melontar jumrah sendiri dan boleh tawaf ifadah sendiri.
"Skenarionya badal, membadalkan jemaah yang tidak mampu. Jadi intinya kita tidak mau jemaah ini dipaksakan kondisi fisiknya," sebut Menag.
"Skema tersebut dikenal dengan istilah badal, yang menggantikan jemaah yang tidak mampu. Intinya, kami tidak ingin jemaah memaksakan diri jika kondisi fisik mereka tidak memungkinkan," tambah Menag.
Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut, meminta PPIH segera mengidentifikasi jemaah yang membutuhkan penggantian dalam melontar jumrah. Gus Men juga memastikan bahwa petugas siap untuk melaksanakan pergantian tersebut.
"Saya yakin kita memiliki petugas yang cukup untuk melaksanakan pergantian tersebut," ujarnya
"Lempar jumrah itu kan satu orang bisa mewakili beberapa orang," sambungnya.
Menag menegaskan bahwa penggantian melontar jumrah (badal lontar jumrah) ini telah disahkan dalam Fikih dan tidak dikenakan biaya. Oleh karena itu, jemaah tidak perlu khawatir.
"Tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggantian melontar jumrah," tegasnya.