Ungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Kapolres: HT Terancam Penjara Seumur Hidup

- 22 Agustus 2020, 19:29 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) saat menunjukan barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban di sela gelar kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki Polres Sukoharjo, Sabtu 22 Agustus 2020.*
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) saat menunjukan barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban di sela gelar kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki Polres Sukoharjo, Sabtu 22 Agustus 2020.* /Antara/

Bahkan pelaku diduga sudah menjual mobil milik korban seharga Rp80 juta sesuai melakukan aksi pembunuhan kepada seluruh keluarga Suranto.

Berdasarkan pada pemeriksaan polisi, motif dari pembunuhan ini yaitu pelaku ingin menguasai harta korban karena pelaku terlilit banyak hutang.

"Kami masih dalam proses mendalami karena pelaku terbentur banyak utang, dan kami telah memeriksa enam saksi. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan pisau dapur," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas. 

Atas perlakuannya membunuh keluarga Suranto, kata dia, pelaku HT terancam hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Lebih Baik Lemak Hewani atau Nabati? Simak Penjelasan Lengkap Peneliti

Hal tersebut karena pelaku dapat dijerat oleh tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338, 365 jo, dan pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah