Bahkan pelaku diduga sudah menjual mobil milik korban seharga Rp80 juta sesuai melakukan aksi pembunuhan kepada seluruh keluarga Suranto.
Berdasarkan pada pemeriksaan polisi, motif dari pembunuhan ini yaitu pelaku ingin menguasai harta korban karena pelaku terlilit banyak hutang.
"Kami masih dalam proses mendalami karena pelaku terbentur banyak utang, dan kami telah memeriksa enam saksi. Pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan pisau dapur," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Atas perlakuannya membunuh keluarga Suranto, kata dia, pelaku HT terancam hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Lebih Baik Lemak Hewani atau Nabati? Simak Penjelasan Lengkap Peneliti
Hal tersebut karena pelaku dapat dijerat oleh tiga pasal sekaligus, yaitu pasal 338, 365 jo, dan pasal 340 KUHP, tentang tindak pidana sengaja merampas nyawa orang lain, tindak pidana pencurian, dan pembunuhan berencana.***