Ungkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo, Kapolres: HT Terancam Penjara Seumur Hidup

- 22 Agustus 2020, 19:29 WIB
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) saat menunjukan barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban di sela gelar kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki Polres Sukoharjo, Sabtu 22 Agustus 2020.*
Kepala Polres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) saat menunjukan barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban di sela gelar kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolsek Baki Polres Sukoharjo, Sabtu 22 Agustus 2020.* /Antara/

PR DEPOK - Pada Jumat 21 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Sukoharjo mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya empat korban pembunuhan yang sudah membusuk di Dukuh Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Diduga korban tersebut merupakan satu keluarga. Korban bernama Suranto berusia 41 tahun.

Istri korban bernama Sri Handayani, berusia 36 tahun, dan kedua anak korban, yaitu Rafael Refalino Ilham (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).

Baca Juga: 6 Kesalahan dalam Memasak yang Mulai Sekarang Sebaiknya Jangan Dilakukan

Setelah melakulan olah tempat kejadian di rumah korban, dan mengevakuasi empat jenazah korban ke rumah sakit untuk proses autopsi.

Polisi melakukan pencarian terhadap pelaku pembunuhan tersebut. Polisi hanya menghabiskan waktu sekitar tiga jam untuk menangkap pelaku pembunuhan keluarga Suranto.

Pelaku berinisial HT berhasil ditangkap oleh polisi di Desa Waru, Sukoharjo.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, terdapat beberapa barang bukti yang ditemukan oleh polisi, yaitu sebilah pisau dapur, BPKB, STNK, kunci mobil Toyota Avanza warna putih Nopol AD 9125 XT milik korban.

Baca Juga: Kemendikbud Targetkan Jalur Rempah Jadi Warisan Budaya yang Diakui UNESCO Tahun 2024

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x