Soal Keputusan Pencabutan Izin Terkait Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Belum Sampai ke Situ

- 5 Juli 2023, 10:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin Ponpes Al Zaytun.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin Ponpes Al Zaytun. /Instagram @mohmahfudmd/

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam yang Estetik, dan Vibes Jawa di Batang, Catat Lokasi dan Nama IG

Saat ini, pemerintah telah menetapkan tiga langkah utama dalam penanganan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Langkah pertama adalah mengajukan dakwaan terhadap individu, dalam hal ini pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni Panji Gumilang, yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan laporan-laporan yang ada.

Dikatakan Mahfud, pada saat ini telah memasuki tahap penyidikan, prosesnya sudah dimulai. Penyidikan telah diumumkan, dan selang beberapa waktu ke depan akan dilakukan penetapan tersangka.

Setelah penetapan tersangka, proses berlanjut ke persidangan. Jika sudah menjadi terdakwa, maka akan dilakukan penuntutan. Setelah penuntutan, akan ada vonis dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Geo Tagging Bisa Menjadi Alasan Bansos BPNT Tahap 3 Tak Kunjung Cair? Simak Infonya

“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan 'persangkaan' (penetapan tersangka). Sesudah 'persangkaan' pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud.

Langkah kedua berhubungan dengan keberadaan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. Pemerintah berpendapat bahwa saat ini harus dilakukan upaya penyelamatan melalui pembinaan agar lembaga ini dapat menjadi institusi pendidikan yang sesuai dengan visi-misinya yang tertera.

Oleh karena itu, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, yaitu pondok pesantren dan sekolah mulai dari tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah hingga perguruan tinggi, akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini menjadi pembina.

“Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan AL Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina,” kata dia.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah